Jawab :
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan
serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan
Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan
perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu
2. Jelaskan kesinambungan atau hubungan gcg dengan manajemen perusahaan. Berdasarkan pemahaman yg kalian ketahui.
Jawab :
Hubungan Good
Corporate Governance ( GCG ) di
dalam Perusahaan yang dikelola, agar dapat menghasilkan kinerja yang baik
antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi dalam membuat keputusan dan menjalankannya sesuai dengan nilai moral
yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan dari perusahaan tersebut. Seperti
contoh Perusahaan diatas: “Semua pihak juga
berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam
menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara
organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan
meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan”.
3.Jelaskan
apa yg kalian ketahui mengenai agency theory dan solusi memperkecil timbulnya
agency theory.
Jawab :
Teori agensi berawal dengan adanya penekanan pada kontrak sukarela
yang timbul di antara berbagai pihak organisasi sebagai suatu solusi
yang efisien terhadap konflik kepentingan tersebut. Teori ini berubah
menjadi suatu pandangan atas perusahaan sebagai suatu penghubung (nexus)
kontrak (Jensen dan Macklin).Teori keagenan merupakan basis teori yang
mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori
tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi,
dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya
hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor dengan
pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer. Pemisahan pemilik
dan manajemen di dalam literatur akuntansi disebut dengan Agency Theory
(teori keagenan). Teori ini merupakan salah satu teori yang muncul dalam
perkembangan riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari
perkembangan model akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku
manusia dalam model ekonomi.
Teori agensi mendasarkan hubungan kontrak antara pemegang
saham/pemilik dan manajemen/manajer. Menurut teori ini hubungan antara
pemilik dan manajer pada hakekatnya sukar tercipta karena adanya
kepentingan yang saling bertentangan. Dalam teori keagenan (agency
theory), hubungan agensi muncul ketika satu orang atau lebih (principal)
memperkerjakan orang lain (agent) untuk memberikan suatu jasa dan
kemudian mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agent
tersebut. Hubungan antara principal dan agent dapat mengarah pada
kondisi ketidakseimbangan informasi (asymmetrical information) karena
agent berada pada posisi yang memiliki informasi yang lebih banyak
tentang perusahaan dibandingkan dengan principal. Dengan asumsi bahwa
individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri
sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong
agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui
principal. Dalam kondisi yang asimetri tersebut, agent dapat
mempengaruhi angka
4.apa yg
kalian ketahui mengenai etika bisnis dan konsep good corporate givernance
(gcg). Dan apakah adakah kehubungannya?
Jawab :
A. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan
untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua
hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami
dan berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik
dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
B. Nilai Etika Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
- Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga
informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang
saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan
transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari
kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang
layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat
pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest)
dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun
tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan,
dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari
keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal
yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang
lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi
benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
- Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
- Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan
dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk
kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan,
memakai atau menyalahgunakan aset milik perusahaan untuk kepentingan /
keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik
perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan. Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran
berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah
saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di
Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan,
yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin
hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung
jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan
meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan
stakeholders.
5.
Jelaskan good corporate governance dalam konteks bisnis masa depan. Beserta
contoh.
Jawab :
Pemerintah sebagai
pemilik BUMN sangat berkepentingan untuk mengetahui kondisi penerapan
Good Corporate Governance pada BUMN selama ini. PT. Pos Indonesia
(Persero) bekerjasama dengan BPKP melakukan evaluasi penerapan Good
Corporate Governance untuk tahun 2012 dengan hasil sebesar 78,07 %.
Analisa: jadi penerapan tata kelola perusahaan di perseroan dengan
menggunakan GCG berdasarkan tujuannya yaitu dapat memaksimalkan nilai
perusahaan dengan menetapkan prinsip-prinsip keterbukaan,
akuntanbilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar
perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun
internasional. Selain itu juga dapat mendorong pengelolaan perusahaan
secara professional transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi
dan meningkatkan kemandirian manajemen. Dapat mendorong agar msnsjemen
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanganyang berlaku
serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
stakeholder maupun kelestarian lingkungan disekitar perusahaan. dapat
meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional dan
mempersiapkan perusahaan melakukan privatisasi.
6. Jelaskan permasalahan yg timbuk dalam penerapan good corporate givernance. Dan bagai mana penyelesaiaannya.
Jawab :
Kelemahan didalam corporate governance merupakan salah satu sumber
utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya perekonomian
negara- negara tersebut, corporate governance menjadi perhatian publik
sebagai akibat publisitas masalah-masalah korporat seperti masalah
creative accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala yang sangat
besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer, terbatasnya
peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara kompensasi ekskutif dengan
kinerja perusahaan, merger dan akuisisi yang merugikan perekonomian
secara keseluruhan.
Penyelesaiannya menurut saya : di dalam sebuah perusahaan telah
membekali buku pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku (code of
conduct) kepada seluruh karyawan sebagai stakeholder yang dijadikan
pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu
pengelola GCG melakukan kerjasama dengan pengelola audit internal untuk
memantau pelaksanaan tata kelola perusahaan yang diimplementasikan
diseluruh jajaran perusahaan atau dengan self assessment. Perusahaan
juga meningkatkan prinsip keterbukaan dengan cara menginformasikan
kegiatannya untuk kepentingan stakeholder (melalui jejaring sosial yang
perusahaan miliki / website, dll).
Sumber :
http://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/
http://idazahro.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-dalam.html
http://anggyansyah.blogspot.com/
http://yenkeylon.blogspot.com/2013/04/good-corporate-governance-suatu-bentuk.html
http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/good-corporate-governance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar