A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia
1. Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.Koperasi Sekunder, menurut
penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau
Koperasi Sekunder.
Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.
Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan
Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh
Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
2. Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam
ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis
koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam,
Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi
Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional
seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah
merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b.
Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal
para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan
menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu
daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang
tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha
pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4
Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa
(BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi
merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi
ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan
masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan
masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi
jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik
tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata
penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan
yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan
soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha
perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian
soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi
Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para
pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai
lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan
pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.
d. Berdasar
pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya,
maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar